DPO Kasus Penipuan di Tangsel Ini Sudah Ditangkap
Kamis, 11 Januari 2024 – 07:01 WIB
Terpidana penipuan itu sebelumnya dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.
Setelah kasusnya inkrah, Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.
"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp 800 juta," tuturnya.(ant/jpnn.com)