DPO Kasus Penipuan Ini Pasrah saat Ditangkap Tim Tabur di Salatiga
jpnn.com, SLEMAN - Seorang terpidana kasus penipuan sertifikat tanah bernama Noor Anwar yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut terpidana Noor Anwar (59) ditangkap Tim Tabur pada Sabtu (13/7) pukul 13.30 WIB, di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto, Salatiga, Jawa Tengah.
"Ditangkap saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga," kata Herwatan, Senin (15/7).
Saat ditangkap, terpidana Noor Anwar bersikap kooperatif untuk ikut bersama Tim Tabur mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Noor Anwar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Kasus penipuan sertifikat tanah itu bermula saat terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastindan dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Atas tuntutan JPU tersebut, pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.