Gambar Irjen Ahmad Luthfi Bertebaran, Teguh Singgung Potensi Pelanggaran
jpnn.com, KEBUMEN - Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo bicara potensi pelanggaran sejumlah aturan terkait bertebarannya gambar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024.
Teguh menerangkan aturan tersebut antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Lebih jauh, UU Polri dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan sejumlah aturan yang lain.
Pria yang pernah menjadi anggota Bawaslu Jateng, KPU Jateng, serta ketua KPU Kebumen itu menjelaskan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal tersebut.
Dia menilai Bawaslu Jateng beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024, yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024.
Teguh khawatir atas sikap Bawaslu Jateng yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi delegitimasi hasil pilkada di masyarakat, maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut/menulis kepangkatannya, irjen polisi," ujarnya.