DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi
Senin, 03 Juni 2024 – 16:58 WIB
Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang/korban terluka. (antara/jpnn)