DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi
jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap pria berinisial J (45) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus penusukan terhadap seorang warga Kota Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan penangkapan tersangka berkat kerja keras tim di lapangan yang tidak pantang menyerah melakukan penyelidikan, identifikasi, dan pengejaran.
Selama dalam pengejaran petugas, pelaku sering berpindah-pindah tempat.
"Tersangka kami tangkap di Kampung Danas, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/6). Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku sempat menjadi buronan selama dua pekan," kata Bagus, Senin.
Bagus mengatakan kasus penusukan terjadi saat korban yang diketahui bernama Arlan Sutarlan (41) menagih utang kepada J. Namun, tersangka tidak terima dengan cara menagih utang yang dilakukan oleh korban.
Atas dasar sakit hati itu, tersangka langsung menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Melihat korbannya tidak berdaya, J langsung melarikan diri sementara Arlan yang mengalami luka cukup parah di bagian lehernya dilarikan warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Kasus penusukan ini terjadi pada Senin (1/5) lalu sesuai laporan dari korban. Adapun motif kasus penganiayaan ini adalah utang piutang di mana J tidak menerima ditagih utang oleh korban," katanya.