DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Minggu, 27 Januari 2013 – 01:29 WIB
Kasusnya korupsi ini terjadi pada 2006-2007 silam. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp 800 juta. Kelima tersangka diancam penjara paling sedikit satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ditanya soal itu, Andi mengatakan, yang lain memang masih DPO. “Yang jelas ini (Dewi) sudah ditangkap, yang lain ya masih DPO,”ungkapnya singkat.(cr8/wne)