Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati....

Rabu, 23 September 2015 – 07:45 WIB
DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati.... - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akhirnya berhasil menangkap Syamsudin Direktur PT Karya Global Sarana (KGS), tersangka proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun, tahun 2014 senilai Rp 6,7 miliar.

Penangkapan kontraktor pemenang tender tersebut, Senin (21/9) lalu, berkat kerjasama Kejati Kepri, dibantu tim Intelijen serta Satgas monitoring centre Kejagung RI, di kawasan Tebet Jakarta Selatan.

Pantauan di Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF), tersangka tiba di Tanjungpinang sekitar pukul 10.50 WIB. Ia pun didampingi tim dari Kejati Kepri. Dengan tangan terborgol ia pun digiring dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Kepri ke kantor Kejati Kepri untuk selanjutnya di titipkan ke Rutan Tanjungpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Rahmat, mengatakan sebelum ditangkap. Pihaknya terlebih dulu melakukan pengintaian keberadaan tersangka tersebut mulai dari Depok, Jawa Barat.

''Pertama kami telusuri mulai dari sekolah anak terdakwa di SD Negeri 07 Sekupang, Batam. Yang mana ternyata sudah pindah sekolah di Depok, Jawa Barat,'' ujar Rahmat, saat ekspose di Kejati Kepri, Selasa (22/9).

Dikatakan Rahmat, tersangka yang sudah menjadi buron sejak (11/8) lalu ini. Sempat pindah rumah, sebanyak dua kali seputaran Jakarta. Saat ditangkap ia pun kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

''Dia kami tangkap saat sedang makan di rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian yang bersangkutan langsung kami bawa Kejati Setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan kami titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang,'' kata Rahmat.

Dilanjutkannya, pada saat melakukan penangkapan. Pihaknya juga menunjukan surat perintah penangkapan yang ditujukan untuk dirinya. Dan di perlihatkan juga kepada keluarganya.

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, akhirnya berhasil menangkap Syamsudin Direktur PT Karya Global Sarana (KGS), tersangka proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close