DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
jpnn.com, PALEMBANG - Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap Jeffri Andi (34), anggota kawanan perampok gaji karyawan perusahaan swasta bidang perkebunan senilai Rp 591,4 juta di Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku Jeffri yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel ditangkap di Palembang.
Kasudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut pelaku tertangkap setelah anggota Unit 4 Subdit III Jatanras menerima info bahwa tersangka Jeffri Andi sedang berada di Bundaran Jakabaring Sport.
Seusai diringkus, Jeffri dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampokan gaji karyawan perusahaan tersebut," ucap Kompol Agus di Palembang, Jumat (28/7).
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah jam tangan merk Seiko warna biru yang merupakan hasil dari kejahatan pelaku.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga pelaku lain, yakni Erwin alias Raden, Husen, dan Achmad Mulyadi. Sedang seorang lagi berinisial FM masih buron.
Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV.