DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring
Sabtu, 29 Juli 2023 – 10:04 WIB
Terkait kasus itu, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan sebuah ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(antara/jpnn)