Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam

Sabtu, 06 Juni 2015 – 04:45 WIB
DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Moch Arieswan, 37, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembuatan Kapal Kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan tahun 2011 lalu dengan anggaran senilai Rp 1,16 miliar, ditangkap oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang, di kawasan Winsor, Nagoya, Kota Batam, Jumat (5/6) pukul 11.45 WIB.

Sebelumnya, Direktur CV Anugrah Pratama tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang. Karena yang bersangkutan saat dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus yang menerpanya beberapa waktu lalu.

''Tersangka kami tangkap saat hendak naik ojek, untuk pergi membeli makan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sempat terkejut, dan nyaris melawan. Namun setelah kami sampaikan secara baik-baik, akhirnya, dia langsung menurut,''ujar Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, M Rasyid didamping Evan Apturedi, salah seorang anggota tim penyidiknya.

Rasyid mengatakan, penyelidikan keberadaan tersangka telah dilakukan pihaknya lebih dari satu bulan, dengan menelusuri keberadaannya kesejumlah wilayah daerah, termasuk menyebarkan selebaran DPO dibeberapa titik kawasan.

''Awalnya kami sudah mendapatkan informasi keberadaanya pada Kamis malam lalu. Setelah kami selidiki, siang hari kami amankan saat tersangka hendak menaiki ojek menuju salah tempat,''kata Rasyid

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejari Tanjungpinang telah melakukan penahanan terhadap pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, Ir Hendri Suhendri alias Hendri (48) sebagai tersangka lainya.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka Hendri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

''Upaya penahanan terhadap tersangka ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus ini,''ujar Lukas beberapa waktu lalu

TANJUNGPINANG - Moch Arieswan, 37, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembuatan Kapal Kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News