DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam
Lukas mengatakan, pelaksanaan proyek pengadaan lima unit kapal sebagai salah satu sarana tangkapan ikan bagi nelayan di Bintan tersebut berlangsung sejak tahun 2011, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,16 miliar.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan kapal tersebut, didapati adanya dugaan unsur melawan hukum tentang korupsi, dimana spek yang dikerjakan tidak sesuai sebagaimana mestinya.
''Meskipun tidak sesuai spek, namun pelaksanaan pencairan dana anggaran yang dikeluarkan dan diterima oleh rekanan kontraktor pelaksana proyek tetap 100 persen,''kata Lukas.
Akibat tindakan tersebut, lanjut Lukas, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan dapat merugikan keuangan negera sebesar Rp400 juta.
Tersangka dalam kasus ini dijerat sesuai Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.(cr10/jpnn)