DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Putri Khairunnisa menyatakan dukungannya terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait penyederhanaan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Nisa sapaan akrab Putri Khairunnisa beralasan dukungan KNPI kepada Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan dasar hukum dan nilai-nilai demokrasi.
Selain itu pertimbangan empiris dan realistis yang relevan dengan kebutuhan bangsa.
“Gagasan ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (4) yang menyatakan, bahwa'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," ujar Nisa Senin (16/12/2024) di Jakarta.
Menurut Nisa, frasa secara demokratis, membuka ruang interpretasi yang tidak terbatas pada pemilihan langsung oleh rakyat melainkan juga melalui mekanisme representasi di DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah.
"Dukungan ini didasarkan pada keyakinan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menitikberatkan pada efektivitas pemerintahan, efisiensi anggaran, serta stabilitas politik di daerah," ujar Nisa.
Dia menegaskan demokrasi tidak hanya soal mekanisme pemilihan, tetapi juga tentang kualitas pemerintahan yang dihasilkan. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi potensi konflik horizontal di masyarakat yang sering terjadi dalam pilkada langsung.
Selain itu kata dia, mekanisme ini dapat memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagai lembaga legislatif yang mewakili aspirasi rakyat.