Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPP PD Desak KPU Kobar Eksekusi Putusan MK

Senin, 26 Juli 2010 – 17:27 WIB
DPP PD Desak KPU Kobar Eksekusi Putusan MK - JPNN.COM
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) mendesak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, agar melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, Andi Nurpati Baharuddin mengatakan, putusan MK yang dibacakan pada 7 Juli 2010 itu sudah bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai aturan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan KPU.  Putusan PHPU Kobar di MK wajib ditindaklanjuti KPU Kobar,” kata Andi Nurpati saat dihubungi, Senin (26/7).

Mantan anggota KPU itu berkali-kali mengatakan, KPU Kobar wajib melaksakan putusan MK tersebut. Jika KPU Kobar membangkang, maka bisa dikenai sanksi. Dia berharap KPU Pusat segera mengambil sikap, lantaran KPU Kobar tampaknya belum siap menjalankan putusan MK. "KPU Pusat harus segera mengambil sikap agar situasi di daerah bisa tetap kondusif," beber Nurpati.

Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010. MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) mendesak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, agar melaksanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA