DPP PD Desak KPU Kobar Eksekusi Putusan MK
Senin, 26 Juli 2010 – 17:27 WIB
Mantan anggota KPU itu berkali-kali mengatakan, KPU Kobar wajib melaksakan putusan MK tersebut. Jika KPU Kobar membangkang, maka bisa dikenai sanksi. Dia berharap KPU Pusat segera mengambil sikap, lantaran KPU Kobar tampaknya belum siap menjalankan putusan MK. "KPU Pusat harus segera mengambil sikap agar situasi di daerah bisa tetap kondusif," beber Nurpati.
Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010. MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.