Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Ada Pelanggaran KUHAP oleh KPK

Senin, 04 September 2017 – 16:03 WIB
DPR: Ada Pelanggaran KUHAP oleh KPK - JPNN.COM
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: Humas DPR
“Padahal seharusnya dia tidak boleh menggunakan keuangan negara. Kasus itu ada disaat dia belum menjadi pegawai atau komisioner KPK. Penggunaan keuangan negara itu sudah diputuskan oleh BPK untuk dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah audit, tetapi KPK tidak mengembalikan. Ini sudah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata, jelas, dan terang,” ucapnya.

Misbakhun mengatakan, pelaksaan dan praktek-praktek didalam KPK itulah yang kemudian menimbulkan permasalahan. “Apakah praktek melenceng dari aturan seperti ini akan tetap kami toleransi. Sebagai pengacara yang selama hari perhari mendampingi baik terdakwa maupun saksi didalam kasus korupsi sampai pada proses pengadilan dan proses hukum berkekuatan hukum tetap, kita ingin mengetahui pemikiraan-pemikiran besar apa dari Asosiasi Advokat dan perhimpunan pengacara ini terhadap politik hukum penegakkan korupsi kita kedepan,” pungkasnya.(adv/jpnn)

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close