Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Ada Pelanggaran KUHAP oleh KPK

Senin, 04 September 2017 – 16:03 WIB
DPR: Ada Pelanggaran KUHAP oleh KPK - JPNN.COM
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Pansus Angket KPK DPR RI bertemu dengan berbagai elemen maupun instansi yang datang ke DPR, ada satu poin yang bisa dipetik yaitu begitu banyak undang-undang KUHAP yang dilanggar oleh KPK. Pertama berkaitan dengan saksi yang tidak boleh didampingi oleh pengacara dengan alasan Lex Specialis.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun saat rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di gedung DPR RI belum lama ini.

“Jaksa Agung pernah mengatakan kepada saya, bahwa yang bisa mengeksekusi putusan itu hanya Kejaksaan, tetapi KPK melakukan eksekusi sendiri. Terkait dengan perlindungan saksi, save house dan sebagainya, LPSK dilewati oleh KPK. Mengenai barang sitaan dan barang rampasan, itupun juga dilewati oleh KPK,” papar Misbakhun.

Berkaitan dengan kasus seorang penyidik KPK bernama Novel di Bengkulu, putusan BPK pun dilanggar oleh KPK, lanjutnya. Sebab ada penggunaan keuangan negara untuk dua orang di KPK yaitu satu orang komisioner dan seorang lagi pegawai, yang mendapatkan bantuan hukum dengan menggunakan keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News