DPR akan Bentuk Pansus Sengketa Kewenangan Pemko Batam dan BP
jpnn.com, BATAM - Anggota Komisi II DPR RI Rovinus Hutauruk mengaku, banyak laporan yang masuk ke pemerintah pusat mengenai dualisme kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam.
Dualisme kewenangan ini mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan dinilai sangat tidak mendukung investasi di Batam, Kepulauan Riau.
"Banyak sekali laporan terkait Batam. Termasuk investasi yang mangkrak," kata Rovinus, saat pertemuan panitia kerja otonomi daerah dan sengketa kewenangan Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Selasa (18/4).
Menurut dia, coba banyangkan di Batam sewa rumahnya tidak jelas. Sewa hari ini sudah ditandatangani, tiba-tiba dinaikin. Jadi orang tidak bisa membayar karena ada kenaikan. Hal-hal seperti ini harus kita selesaikan dengan baik. Pertemuan ini tindaklanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya," kata dia.
Diakui Rovinus, tak bisa dipungkiri, dualime kewenangan ini adalah akibat dari oleh tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang ada. Pemko dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan BP Batam dengan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Peralihan dari Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam.
"Bukan tidak ada titik temu. Nah kedua lembaga mempunyai visi dan misi sendiri-sendiri," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Rovinus, Komisi II mendorong pemerintah bagaimana proses kordinasi pemko dan BP Batam bisa bersinergi dengan baik. Khususnya di dalam perizinan, bagaimana kedua lembaga ini bisa membuat sistem terpadu sehingga masyarakat yang ingin berinvestasi di Batam bisa berjalan dengan baik.
Komisi II juga bakal mendorong bagaimana membentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi, dalam proses penyelesaian sengketa kewenangan. BP Batam dibawah naungan komisi 6, Pertanahan dan pemerintah daerah dibawah kewenangan komisi II, Komisi I, karena ini berbatasan dengan Singapura dan masalah luar negeri.