Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuanganjpnn.com - Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan putusan (Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023) pada 29 November 2024 dalam permohonan uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK), yang mengatur bahwa KPK berwenang untuk menangani perkara korupsi baik dalam lingkup peradilan umum maupun militer.
Putusan ini menjadi sebuah jawaban atas polemik yang sempat terjadi pada tahun 2023 lalu dimana KPK pada saat itu menangani kasus Basarnas yang melibatkan jenderal bintang tiga TNI atau Kepala Basarnas.
Polemik tersebut kemudian bereskalasi saat TNI kemudian mengajukan protes kepada KPK dalam penanganan kasus ini karena dianggap sudah keluar batas kewenangan.
Selanjutnya KPK meminta maaf melalui pernyataan pers oleh Pimpinan KPK dengan alasan “kekhilafan”.
Sontak seluruh media kemudian meliput dan menjadi buah bibir dalam masyarakat, baik itu pro maupun kontra.
Sebagian besar organisasi masyarakat pemerhati program antikorupsi di Indonesia menyayangkan pernyataan Pimpinan KPK tersebut dan berdalih merupakan sebuah kemunduran dan ketakutan lembaga anti-rasuah tersebut, hingga dugaan bahwa KPK sudah dilemahkan dan dipolitisir lebih jauh.
Alhasil, uji materi diajukan ke MK terkait pasal kewenangan KPK dalam perkara koneksitas.
Masyarakat dan para pemerhati boleh berpendapat apapun terhadap fenomena penanganan korupsi di lingkungan militer oleh KPK.