DPR Akan Bentuk Tim Khusus
Selasa, 15 November 2011 – 06:58 WIB
Namun 13 Desember 2007 kasus tersebut di- SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik. Belakangan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya kala itu Kombes Pol Herry Nahak mengatakan kalau kasus itu di SP3 karena tidak cukup bukti.
Akan tetapi polisi seperti ’memanjakan’ Nazaruddin. Buktinya saat ia melaporkan suami artis penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan pada 15 Januari 2011, tanpa pemeriksaan lagi, tiga hari kemudian (18/1) Daniel langsung ditangkap dan ditahan dan dijerat pasal 372 KUHP (penggelapan) dan pasal 378 KUHP (penipuan).
Prosedur penyidik yang tidak lazim ini sempat dilaporkan Joy Tobing ke Divisi Provost Mabes Polri namun hingga kini proses hukumnya tidak berjalan, sedang perkara Daniel tetap berlanjut hingga pengadilan.
Contoh lain ’rasa sayang’ polisi kepada Nazaruddin diungkapkan saat ia dilaporkan wanita yang mengaku hendak diperkosa Nazaruddin saat digelar kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010 silam. Saat itu seorang wanita sales promotion girl berinisial D melaporkan Nazaruddin ke Polsek Sukasari Bandung pada 24 Mei 2010 karena hendak diperkosa bahkan sempat dicabuli. Namun entah kenapa, kasusnya mengendap begitu saja dengan alasan tidak cukup bukti. Saat itu Kapolda Jawa Barat dijabat Timur Pradopo.