DPR Akan Fit and Proper Test Calon KPU dan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi komitmen Komisi II DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.
"Komisi II sudah rapat internal. Perkembangan terakhir, DPR akan melaksanakan fit proper test calon KPU dan Bawaslu," ujar Tjahjo, dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (28/3).
Dengan komitmen tersebut, kata Tjahjo, maka seluruh proses tahapan seleksi sampai saat ini berjalan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Selain itu, wacana penggunaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai dasar pengangkatan penyelenggara pemilu, juga sudah tidak diperlukan lagi.
"Sebagai Mendagri kami menyampaikan bahwa perppu jangan diobral, karena posisinya tidak pada posisi kegentingan memaksa dan DPR/Komisi II masih ada waktu untuk menjalankan amanat UU melaksanakan fit proper test calon anggota KPU-Bawaslu, sebelum 12 April 2017,” ucap Tjahjo.
Sementara itu terkait wacana penambahan anggota penyelenggara pemilu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan ini menilai, nantinya akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu.
"Soal perubahan (jumlah anggota KPU-Bawaslu) dapat disesuaikan kembali, yang utama sekarang tidak melanggar undang-undang dan tidak ada kevakuman keanggotaan KPU dan Bawaslu," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)