DPR akan Investigasi Kasus PT. Nauli Sawit
Kamis, 22 Januari 2009 – 18:39 WIB
Dijelaskan Manalu, sekalipun ada ganti rugi yang diberikan oleh PT Nauli Sawit, tapi nilainya tidak sesuai dengan harga yang wajar. Dia menyebut, 1 hektar hanya dibayar Rp 200 ribu. Padahal lahan itu menjadi sumber penghidupan rakyat sehari- hari. "Kalau seperti kami lahan keuskupan Katolik yang diambil, masih ada yang diharapkan dari yang lain. Tetapi bagi seorang janda jika tanahnya dipaksa supaya dijual dengan harga semaunya oleh PT Nauli Sawit, berarti kiamat penghidupannya," ungkap Manalu.
Dia juga cerita mengenai keresahan di kalangan pegawai negeri. Menurut Manalu, jika ada pegawai negeri yang mempermasalahkan tanahnya kepada PT Nauli Sawit dipastikan akan di mutasi ke tempat yang lebih jauh dari tempat tinggalnya. Disampaikan juga, Satpol Pamong Praja dijadikan sebagai aparat pengamanan PT Nauli Sawit. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan Bupati Tapteng lebih mengistimewakan PT Nauli Sawit daripada kepentingan rakyatnya.
Dipaparkan, sekitar 1200 hektar lahan milik masyarakat transmigran asal Jawa Tengah dan Jawa Timur diserobot begitu saja oleh PT Nauli Sawit. Dengan diwarnai intimidasi, harga ganti rugi ditetapkan sendiri secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, para transmigran itu sudah memiliki sertifikat tanah dari negara sebagai bukti hak milik yang sah. (sam)