DPR Akan Panggil Mendagri dan Gubernur Sumbar
Soal Kunker ke JermanJumat, 05 November 2010 – 19:11 WIB
Budiman mengatakan kesimpangsiuran informasi itu mengindikasikan adanya pelanggaran kewenangan. "Seandaiya benar tidak terjadi (tidak ada izin), ada pelanggaran kewenangan," ujarnya. Kejadian ini juga kata dia, sebagai bahan masukan bagi DPR yang saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kami akan melakukan revisi dan peristiwa ini sebagai masukan yang akan mengatur perlunya diberi sanksi," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Ulil Absar Abdala mengecam tindakan Irwan Prayitno. Kata dia, bukan hanya karena belum mendapat izin presiden, tetapi keberangkatan pengganti Gamawan Fauzi itu berangkat disaat masyarakat Kepulauan Mentawai masih berduka dilanda tsunami. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko menyatakan, komisi yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri ini akan memanggil Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:44 WIB - Parpol
PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:37 WIB - Pilkada
Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
Jumat, 03 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilpres
Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
Jumat, 03 Mei 2024 – 16:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Penyebab Duel Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:09 WIB - Kriminal
Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:20 WIB - Bulutangkis
Uber Cup 2024: Gebuk Korea, Indonesia ke Final
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:38 WIB - Olahraga
Coach Justin Beri Nasihat untuk Marselino Ferdinan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:55 WIB - Parpol
Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:44 WIB