Dalam implementasinya pemerintah dalam hal ini Menhut langsung menggunakan penunjukan kawasan hutan yang dijadikan dasar untuk tindakan hukum, padahal hal itu belum mempunyai kekuatan hukum karena tahapan yang lain tidak dilaksanakan. “Inilah yang mengakibatkan malpraktik hukum dan dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha hitam,” pungkas Solikin. (fas/jpnn)
JAKARTA — Komisi IV DPR RI dalam waktu dekat akan terjun ke wilayah-wilayah konflik lahan yang merugikan masyarakat antara lain ke Kabupaten