DPR Anggap Pemda Tak Wajib Alokasikan BOSDA
Minggu, 02 Oktober 2011 – 22:17 WIB
Alasannya, kemampuan fiskal masing-masing daerah bervariasi, ada yang rendah, ada yang tinggi. Menurutnya, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memberikan BOS. Namun, bisa diwujudkan atau dialokasikan untuk sektor lainnya. "Misalnya dana yang ada bisa digunakan untuk guru maupun pembangunan infrastruktur pendidikan.Yakni, sekolah , laboratorium dan perpustakaan," sebutnya.
Hetifah menyarankan, sebaiknya pemerintah pusat menambah alokasi BOS hingga mampu mengcover biaya operasional sekolah 100 persen. Sekarang ini, dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah pusat baru dapat mengcover 60 persen untuk SD dan 70 persen untuk SMP.
JAKARTA--Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun BOSDA tersebut merupakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:05 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Pendidikan
Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:35 WIB - Pendidikan
Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Hantam Korea 3-1, Indonesia Masuk Semifinal Thomas Cup 2024
Jumat, 03 Mei 2024 – 20:23 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Jojo Lolos dari Lubang Jarum, Indonesia Unggul 2-1 dari Korea
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:41 WIB - Liga Indonesia
Inilah Jadwal Championship Series Liga 1
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:34 WIB - Kriminal
Pemuda 20 Tahun Bunuh PSK di Bali, Jasad Korban Dimasukkan Koper Lalu Dibuang, Sadis
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:26 WIB