DPR Anggap Putusan Pailit Mandala Airline Janggal
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Perhubungan DPR, Azhar Romli menilai, ada kejanggalan dalam keputusan pailit Mandala Airlines. Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Februari 2015 mengabulkan permohonan pailit yang diajukan pihak Mandala pada 9 Desember 2014.
"Saya menduga ada kejanggalan dalam putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pailit Mandala Airlines yang diajukan oleh pihak investor asal Singapura. Putusan itu mengabaikan kepentingan nasional dan merugikan pihak Indonesia yang meliputi investasi, karyawan, dan hilangnya potensi pajak yang semestinya jadi hak Negara," kata Azhar Romli, Jumat (20/2).
Karena itu, anggota Fraksi Golkar DPR tersebut meminta penegak hukum mengusut dugaan konspirasi di balik perkara pailit ini. "Sebab, putusan pailit disinyalir merupakan modus untuk menghindari kewajiban perusahaan seperti pajak dan urusan kekaryawanan," tambah Azhar.
Dia menambahkan, Mandala adalah bagian kebanggaan nasional meski sahamnya dimiliki beberapa pihak. Siapa pun yang berusaha membuat Mandala Air pailit harus diusut dan diselidiki. "Bisa saja ada upaya untuk melemahkan aset Mandala dengan perhitungan keuangan yang tidak tepat dan akhirnya dibuat pailit," tegas Azhar. (fas/jpnn)