DPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif di Perkara Narkoba
Oleh karena itu, Taufik mengaku pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif.
Pendekatan ini menurutnya, selain akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika, juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar penghuni lapas Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan Taufik menyampaikan bahwa masalah overcrowding tidak bisa dibebankan kepada Kemenkumham atau Ditjen Pemasyarakatan yang menangani hilirnya saja tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan peradilan.
Menurutnya pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di lapas
"Sekali lagi saya apresiasi semangat dari kejaksaan dengan adanya pedoman ini sebagai bagian dari upaya mengubah kultur punitif dalam budaya hukum Indonesia yang senang menghukum dengan landasan keadilan retributif dan semangat pembalasan. Sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif. Kita harus dukung bersama,” jelas Taufik dalam keterangannya. (dil/jpnn)