DPR Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berjalan Lancar
Politikus Partai Golkar ini juga meminta seluruh pasangan calon agar menghormati proses penghitungan resmi KPU.
Perbedaan pendapat menurutnya dapat diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan ada yang main hukum sendiri, tolong hargai peran masyarakat dan pemerintah yang dengan susah payah telah berpartisipasi dalam masa Pandemi Covid-19 ini tidak mudah," katanya.
Sementara itu, Bawaslu menilai kampanye penegakan protokol kesehatan selama ini membuahkan hasil baik.
"Berdasarkan data Siwaslu, penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen," pungkas Afifuddin. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?