DPR Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Menikah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah yang dipimpin Hakim Anwar Usman itu dalam pertimbangannya menyatakan, perbedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.
“Saya kira apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi, ya. Kenapa? Karena pertama, aspek hukum harus tanpa ada diskriminasi. Kalau dalam UU Perkawinan sebelumnya, laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” kata Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Sebelumnya, sekelompok warga yang merasa dirugikan terkait perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan melakukan gugatan. Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, batas minimal usia perkawinan laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun.
MK menilai aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, menyatakan anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk katagori anak-anak. Kendati demikian, MK tidak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.
Ace menilai dari segi kematangan psikologis, maka akan sangat baik jika perempuan dan laki-laki menikah dalam usia 19 tahun. “Saya kira memang relatif lebih matang,” kata politikus Partai Golkar ini.
Selain itu, Ace mengatakan, perempuan dan laki-laki yang menikah di usia 19 tahun setidaknya bisa menyelesaikan pendidikan dasar terlebih dahulu.