DPR Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Menikah
Kamis, 13 Desember 2018 – 15:32 WIB
“Usia 19 tahun saya kira sudah lulus SMA. Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun,” paparnya.
Ace mengatakan, apa yang sudah diputuskan MK harus segera ditindaklanjuti DPR melakukan revisi UU Perkawinan. Dia menegaskan, keputusan MK secara konstitusional harus diikuti semua kalangan.
“Jadi, menurut kami, MK patut disambut dengan baik. Saya kira apa yang diputuskan MK mungkin tidak berlaku dengan secepatnya, karena harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Tapi kewajiban kami untuk segera menyesuaikan dengan keputusan MK, tentu itu amanat konstitusi itu sendiri,” katanya. (boy/jpnn)