DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang
![DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2024/03/06/spanduk-bertuliskan-beranikah-kpk-tangkap-bahlil-sang-mafia-gi3e.jpg)
Alumnus Institut Teknologi Tokyo itu mengatakan setidaknya ada tiga syarat yang membuat IUP atau IPK seperti tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pertama, kata Mulyanto, pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata dia, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Berikutnya, kata Mulyanto, perusahaan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan.
Dia menyebutkan menteri urusan pertambangan mineral dan batu bara yang akan menerima pengembalian IUP dan IUPK perusahan yang tidak memenuhi syarat.
"Ini kan jelas, bahwa menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," tutur Mulyanto. (ast/jpnn)