DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut pihaknya akan memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang juga Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia.
"Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan rapat kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini," katanya, Rabu (6/3).
Mulyanto menyebut Komisi VII ingin meminta penjelasan terhadap kasus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh satgas yang dipimpin Bahlil.
Legislator Fraksi PKS itu mengaku menerima informasi lebih dari 2.000 IUP dicabut oleh satgas dan sekitar 90 lainnya kembali diaktifkan.
Seturut Mulyanto, proses pengaktifkan kembali IUP berbelit-belit dan memunculkan tanda tanya besar di kalangan pengusaha.
"Apalagi secara kelembagaan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang itu Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi, terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," kata Mulyanto.
Dia menilai urusan mencabut atau mengaktifkan kembali IUP menjadi wewenang menteri di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Mulyanto menyebut ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.