DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti beberapa hal menyambut rencana DPR yang mau melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029.
Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK diumumkan pada Rabu (19/6), proses pendaftaran dilakukan selama dua pekan mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.
Boyamin satu di antaranya menyoroti sisi integritas terhadap calon anggota BPK agar kandidat terpilih bukan titipan pihak terkait korupsi.
“Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas," kata dia kepada awak media, Selasa (18/6).
Boyamin menganggap kasus hukum yang menyeret anggota BPK ke depan bisa terjadi ketika proses seleksi tidak memilih sosok berintegritas.
"Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang, red), dan kasus di Kementerian Pertanian,” lanjutnya.
Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G.
Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.