DPR Balik Salahkan Pemerintah
Jumat, 06 Februari 2009 – 18:01 WIB
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lebih lanjut mengatakan, dalam merespon aspirasi pemekaran, pihak Komisi II juga tidak gegabah dengan langsung saja menyetujuinya. Komisi II juga membentuk tim untuk melakukan kajian kalayakan, bahkan langsung turun ke lapangan. "Kita tetap mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Kita juga melakukan seleksi secara ketat," ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut membantah pernyataan Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro yang mengatakan, para politisi di DPR selama ini yang menjadi biang atas kisruhnya aspirasi pemekaran. Dijelaskan, dalam proses pembahasan RUU pemekaran, aturan-aturan yang tertuang di UU No.32 Tahun 2004 dan PP 129 tahun 2000 maupun PP yang baru, yakni PP No.78 Tahun 2007, selalu diabaikan karena lebih banyak intervensi politik dari para politisi di Senayan.