DPR: Bangun Sistem Cegah Korupsi Ditjen Pajak
Senin, 11 Juni 2012 – 08:13 WIB
Sementara, anggota Komisi III lainnya, Indra menyatakan, tertangkapnya Tomy Hendratno hanya merupakan puncak gunung es dari maraknya praktek suap di lingkungan dirjen pajak. "Kecilnya uang suap yang diduga sebesar Rp 285 juta bukan berarti kecil kasusnya. Saya yakin ini hanya kecil dipuncak atau permukaannya, tapi di dalamnya akan sangat luar biasa," imbuhnya.
Uang sebesar Rp 285 juta, kata Indra, merupakan bagian kecil dari transaksi suap dari salah satu perusahaan saja. "Bagaimaan dengan transaksi sebelumnya yang tidak sempat terendus oleh KPK" Dan bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang lainnya yang juga menggunakan jasa TH. Ini mrpk kasus besar yang harus diungkap setuntas-tuntasnya. Siapa pemilik perusahaan yang menyuap TH?" bebernya.
Menurut Indra, birokrasi yang rumit dan mentalitas yang korup merupakan akar dari praktek-praktek suap. "Harus ada perombakkan/reformasi besar-besaran di tubuh dirjen pajak. Negeri ini harus belajar dari terungkapnya kasus Gayus, Dhana, dan sekarang ini TH. Bayangkan saja pegawai pajak sekelas mereka saja telah mampu melakukan korupsi ratusan juta hingga ratusan miliar. Jadi janganlah bangsa ini menjadi bangsa keledai yang terus terjerembab pada lubang yang sama," tukasnya.