DPR Bentuk Pansus RUU KEK
Tindak Lanjut UU Penanaman ModalDari Fraksi PKS sebanyak empat orang anggota, yaitu Andi Salahuddin, SE, Tamsil Lindrung, Mustafa Kamal, SS dan Nursanita Nasution, SE, ME. Dua orang Anggota dari Fraksi BPD yaitu Muhammad Tonas, SE, dan Drs. H. Hamdan Ainie. Sedangkan dari Fraksi PBR dan Fraksi PDS masing-masing satu orang yakni H. Zainal Abidin Hussein, SE dan Carol Daniel Kadang, SE, MM.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mengembangkan beberapa zona ekonomi khusus. Dalam UU Penanaman Modal, tepatnya pada pasal 31 ayat (1) telah disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Namun pada ayat (3) pasal yang sama ditegaskan bahwa ketentuan mengenai kawasan ekonomi akan diatur dengan undang-undang.(ara/eyd/JPNN)