DPR Berang ke KPK
Anggap di Kasus Century Tak Ada Niat JahatKamis, 09 Juni 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Rapat Tim Pengawas DPR terhadap Kasus Bank Century kembali berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan berang karena, hingga saat ini, KPK ternyata masih belum menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Bahkan, niat jahat saja juga belum ditemukan. Saat memberikan paparan awal, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, bahwa berdasar hasil penyelidikan lembaganya, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bak Century belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Karena, belum ada bukti perbuatan yang mendasari keputusan tersebut dilakukan dengan kesalahan. "Juga, niat jahat untuk terpenuhinya unsur delik korupsi juga belum ada," ujar Busyro, di rapat Timwas Century, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya masih meneruskan proses penyelidikan. Khususnya, untuk mendapatkan bukti tentang adanya aliran dana FPJP maupun PMS disalurkan kepada pihak lain selain Bank Century. "KPK juga masih menunggu hasil audit forensik BPK," imbuh mantan ketua KY tersebut.
Paparan yang tidak menunjukkan progress signifikan terhadap pengusutan kasus Century itu lah yang memancing reaksi keras sejumlah anggota dewan. Sebagian besar diantara mereka lantas membandingkan capaian yang dihasilkan kejaksaan maupun kepolisian dalam penanganan kasus Century, sudah mulai menunjukkan kemajuan berarti.
JAKARTA - Rapat Tim Pengawas DPR terhadap Kasus Bank Century kembali berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan berang karena, hingga saat ini,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Hukum
Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Humaniora
Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perubahan Sarwendah, Canggung Bertemu Ruben Onsu
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:28 WIB - Jateng Terkini
Panggung Teater Beta Pulangkan Emak: Kisah Pedih Keluarga Kecil di Tengah Jerat Ekonomi
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Seleb
Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB