DPR: Berbahaya jika Pusat Mengambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Nasib Honorer Makin Menggantung
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai keinginan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek untuk mengambil alih usulan formasi PPPK 2022 sangat berbahaya.
“Berbahaya kalau usulan formasi diambil-alih Kemendikbudristek dan gajinya tetap dibebankan kepada daerah,” kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (18/4).
Dia mencontohkan, jika kebutuhan Kemendikbudristek 1.000 orang, tetapi kemampuan fiskal daerah hanya 100 orang, maka ada selisih 900. Lantas, kata Fikri, bagaimana nasib 900 orang itu?
Fikri menyampaikan hal itu menanggapi Kemendikbudristek yang menginginkan usulan formasi PPPK 2022 diambil-alih pusat. Alasannya agar usulan formasi lebih maksimal dan bisa segera memenuhi kebutuhan satu juta PPPK guru.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan Kemendibudristek soal aspirasi para kepala daerah yang disampaikan dalam Panja Formasi GTK atau Guru Tenaga Kependidikan untuk PPPK 2022.
Para kepala daerah yang mewakili Indonesia wilayah timur, barat, tengah, dan utara satu suara.
Mereka kata Fikri, meminta agar pelaksanaan PPPK 2022 diserahkan semua kepada daerah. Mulai dari usulan formasi, penetapan, pelaksanaan seleksi hingga penggajian.
“Jangan seperti PPPK 2022, kuotanya banyak, Pemda disuruh mengusulkannya sebanyak-banyaknya, tetapi kemudian disuruh membayar juga,” kata Fikri.