DPR Berharap Pemerintah Segera Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR masih belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dari pemerintah. Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Nasdem Mayjen (Purn) TNI Supiadin Aries Saputra mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan usul inisiatif pemerintah.
“Jadi, sampai saat ini Komisi I DPR belum menerima RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah,” kata Supiadin dalam diskusi soal RUU Perlindungan Data Pribadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut dia, secara prosedural RUU Perlindungan Data Pribadi masih berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“RUU ini penting bagi perlindungan data pribadi masyarakat. Semua punya kepentingan pribadi yang ingin diketahui orang, terutama masalah yang berkaitan dengan perbankan,” kata Supiadin lagi.
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat
Menurut Supiadin, sampai hari ini masih ada persoalan kebocoran data pribadi. Mantan Pangdam Iskandar Muda ini menegaskan bahwa ini bukan masalah sederhana. Karena itu, dia menyatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan.
Dia mengatakan diskusi soal betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi ini sudah lama terjadi, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Menurut Supiadi, persoalan perlindungan data pribadi ini banyak mengganggu masyarakat.
Dia mencontohkan, hampir setiap hari ada SMS yang masuk ke nomor telepon seluler berisi pinjaman, judi online, tawaran obat-obatan, dan lain sebagainya.