Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dunia Hari Ini: Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 21 September 2022 – 22:39 WIB
Dunia Hari Ini: Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - JPNN.COM
Pakar menilai UU perlindungan data pribadi tetap berisiko memiliki pasal karet dan multi-tafsir dalam penerapannya. (Foto: Kompas, Kristianto Purnomo)

Nyalakan lampu sambil berkaca, selamat hari Rabu pembaca!

Kami sudah siapkan informasi yang kami rangkum dari kejadian di sejumlah negara dalam Dunia Hari Ini, edisi 21 September 2022.

Indonesia punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Kemarin, Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang (UU PDP).

UU PDP ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, akan mengatur hak-hak pemilik data pribadi serta mengatur sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik, terkait tata kelola data pribadi dalam sistem mereka yang menyalahgunakannya.

Yang dimaksud penyelenggara sistem elektronik adalah semua instansi, baik publik, swasta, maupun milik negara.

Johnny mengatakan Kemkominfo akan menjalankan fungsi pengawasan setelah pengesahan UU PDP ini.

Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai UU PDP berpotensi disalahgunakan.

"Ketidakjelasan batasan frasa 'melawan hukum' dalam beberapa pasal akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan seseorang," kata Wahyudi dalam keterangan tertulisnya.

Sejumlah warga Meksiko menganggap 19 September sebuah 'kutukan' karena di tanggal ini lagi-lagi terjadi gempa, seperti terjadi di tahun 1985 dan 2017

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News