DPR Bersama KPU Ikuti Rapat Anggaran Pemilu 2024 dan Masa Kampanye, Ini Hasilnya
Puan mengatakan, DPR meminta sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) ditangani maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, penanganan sengketa pemilu tersebut bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut.
Puan juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan tiap tahapan pemilu harus diperhatikan.
Misalnya, panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memperhatikan syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.
Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu juga harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan lembaganya memiliki tugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu sehingga membutuhkan dukungan dari DPR.
"Sehingga pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Dia berterima kasih atas dukungan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024.