DPR Bisa Menolak Perppu Ormas Jika…
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy mengatakan DPR bisa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau bertentangan dengan konstitusi, kebebasan berkumpul dan berpendapat, kami tolak,” kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Lukman mengatakan jika dalam Perppu itu nantinya mengatur pembubaran ormas tanpa pengadilan, tentu itu melawan konstitusi. DPR tentu tidak akan menerima Perppu itu.
“Kalau kewenangan bubarkan ormas di tangan pemerintah, itu bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan nantinya Perppu itu tentu akan dibawa ke Komisi II DPR. Karenanya, Komisi II akan memutuskan apakah Perppu itu ditolak atau diterima menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra Riza Patria menegaskan, pihaknya sangat keberatan dengan Perppu Ormas itu. Sebab, pasal 28 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
“Kan sudah ada revisi UU Nomor 17 tahun 2013, yang di sana sudah diatur pembentukan dan pembubaran ormas, kenapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu?” kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).(boy/jpnn)