DPR Bolehkan KPK Gunakan Dana Asing
Kamis, 22 April 2010 – 22:36 WIB
Sementara menurut Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Sapto Pratomosunu, dana hibah yang akan digunakan KPK dan sudah disetujui DPR itu bersumber dari Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) dan Kanada. "Tapi hanya untuk tahun ini saja. Anggota (DPR) ingin tahu bagaimana pelaksanaan dari program itu terlebih dahulu. Program hibah ini bersifat multiyears. Selebihnya akan dievaluasi kembali. Jadi tidak otomatis," kata Bambang RDP.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, total dana hibah yang akan dipergunakan sebesar Rp 27,6 milyar. Kata dia, jumlah itu berasal dari MEE senilai Rp 11,7 miliar dan Kanada Rp 15,9 miliar. Dijelaskan pula oleh Bambang, dana dari MEE akan digunakan untuk pelatihan dan supervisi.