DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:47 WIB
Pasal 37, lanjut dia, juga memberikan perlindungan agar setiap orang diadili dalam sebuah persidangan yang adil. “Pemenuhan atas setiap prosedur yang demikian diharapkan akan menghindari terjadinya dark justice di republik ini,” jelasnya.
Oleh karenanya, kata dia, langkah pembenahan sebagai bentuk evaluasi harus dilakukan, agar Densus 88 bisa kembali ke fungsi dasarnya sebagai penegak hukum.
“Banyaknya teror di Papua menunjukkan Indonesia masih membutuhkan densus, bila perlu untuk menjaga stabilitas tanah papua satuan elit ini dipusatkan di sana,” pungkasnya. (boy/jpnn)