Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Cemas Kebijakan Tarif Interkoneksi Cuma Untungkan Swasta

Senin, 05 September 2016 – 19:56 WIB
DPR Cemas Kebijakan Tarif Interkoneksi Cuma Untungkan Swasta - JPNN.COM
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: yaqut-cholil.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI Yaqut Cholil Qoumas khawatir kebijakan penurunan tarif interkoneksi hanya akan menguntungkan operator swasta saja. 

Pasalnya, selama ini banyak operator swasta yang tidak serius membangun infrastruktur jaringan atau hanya terbatas di kota saja.

Yaqut, politikus dari PKB itu menilai kebijakan tarif interkoneksi ini juga jangan sampai merugikan Telkom dan Telkomsel. 

"Mereka ini giat membangun infrastruktur jaringan hingga ke daerah pedalaman atau pelosok. Apalagi, investasi operator pelat merah tersebut telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit. Terkait dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, maka perlu diberlakukan skema asimetris dalam perhitungan dasar tarif interkoneksi. Artinya, dengan skema asimetris, tarif interkoneksi berdasarkan pada biaya yang dikeluarkan atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi dari masing-masing operator (cost based)," katanya, Senin (5/9).

Pria yang juga Ketua Umum GP Ansor ini menegaskan, pemerintah harus konsisten untuk menjalankan PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada pasal 21, pasal 22 dan pasal 23. 

Khusus pada pasal 23 ayat 2 terkait biaya interkoneksi disebutkan, bahwa biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. "Berkaitan dengan itu, biaya interkoneksi merupakan cost recovery dari setiap operator," tegasnya.

Nah, berdasarkan RDPU Komisi I DPR dengan para operator, lanjutnya, didapatkan data jika cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lainnya, Indosat Rp86 per menit, XL Rp65 per menit, Smartfren Rp100 per menit dan Tri Rp120 per menit.

"Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar Rp204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung oleh Telkom/Telkomsel," papar Yaqut.

JAKARTA - Anggota Komisi VI Yaqut Cholil Qoumas khawatir kebijakan penurunan tarif interkoneksi hanya akan menguntungkan operator swasta saja. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close