DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat RUU KEK
Status Free Trade Zone tetap DipertahankanRabu, 10 Desember 2008 – 20:30 WIB
Kepada JPNN, Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhidin M Said mengatakan bahwa UU KEK akan memberi kepastian sekaligus memberikan peluang bagi daerah untuk mengembangkan kawasan perteumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, UU KEK akan lebih luas sifatnya daripada UU tentang free trade zone (FTZ). “UU KEK itu bersifat luas. Bahkan nantinya FTZ akan menjadi salah satu bentuk KEK. Namun demikian KEK tetap mempermudah Pemda untuk menginisiasi pembentukan kawasan pertumbuhan baru karena kalau harus meminta FTZ, tentu prosesnya tidak mudah,” ujar Muhidin usai pertemuan antara Komisi VI dengan pemerintah.
Menurutnya, yang terpenting saat ini sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU KEK. Dalam waktu dekat, katanya, DPR akan membentuk Panja Komisi dan menyusun Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) RUU KEK. “Prinsipnya, kita ingin RUU ini cepat selesai karena kita yakin (UU KEK) akan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penciptaan daerah pertumbuhan ekonomi baru yang lebih banyak,” cetus politisi asal Golkar ini.