DPR Desak Dirjen Pajak Periksa TPPI
Senin, 19 September 2011 – 13:07 WIB
Menurut dia, restrukturisasi utang hingga berulang kali menunjukkan kegagalan kinerja komisaris serta direksi TPPI dan juga Tuban Petro. Pada 26 Mei 2011, "term sheet" (lembar persyaratan) restrukturisasi utang TPPI telah ditandatangani.
Sesuai "term sheet" itu penandatanganan "master of restructuring agreement" (MRA) TPPI dijadwalkan pada 26 Juli 2011.
Namun, kemudian tertunda menjadi 15 Agustus 2011, ditunda lagi menjadi 26 Agustus 2011, 7 September 2011, dan hingga kini belum jelas juga. Pemerintah dan Pertamina, lanjut Firlie, berhak mengusulkan RUPSLB karena keduanya memegang saham mayoritas di TPPI. Pemerintah melalui PPA menguasai 41,65 persen saham TPPI dan 15 persen lainnya dimiliki Pertamina. Sementara, sisanya dimiliki PT Silakencana Tirtalestari 17,85 persen, dan pemegang saham asing 25,5 persen. Sedang, di TPI, PPA menguasai 70 persen saham dan 30 persen lainnya dikuasai PT Silakencana Lestari yang dikendalikan Honggo Wendratmo. (lum)