DPR Desak Dirjen PAS Copot Kalapas Klas II A Samarinda
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mencopot Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, Kalimantan Selatan, M. Ikhsan.
Sebab, Ikhsan diduga menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi hingga melakukan keteledoran yang menyebabkan dua tahanan pendamping (tamping) mengonsumsi sabu-sabu di rumah pribadi yang bersangkutan.
Menurut Sahroni, Ikhsan sebagai pimpinan lapas seharusnya tidak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Sebelum penangkapan, kedua tersangka yang merupakan tahanan Lapas Klas II A Kota Samarinda itu membantu perbaikan rumah pribadi Ikhsan.
BACA JUGA: Prada DP Terduga Pemutilasi Wanita di Penginapan Check In Pakai Nama Samaran
“Kesalahan pertama dilakukan kalapas Klas II A Kota Samarinda adalah pengkaryaan sejumlah tahanan untuk memperbaiki pintu kediaman pribadinya,” kata Sahroni, Senin (13/5).
Sahroni menjelaskan, pengkaryaaan tahanan tidak dibenarkan dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi lapas ataupun rutan.
Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 lapas diperkenankan mengangkat narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas sebagai pemuka.
Tugas pemuka dapat dibantu oleh tamping. Pasal 6 menyebutkan tugas pemuka membantu kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.
“Kendati mereka adalah tamping tetapi tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di luar lokasi penahanan. Tidak ada aturan yang memperbolehkan tahanan melakukan pekerjaannya di luar lokasi penahanan,” ujar Sahroni.
Dia menambahkan yang kedua adalah membiarkan narapidana keluar tahanan tanpa pengawalan khusus. Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan hal ini dapat berakibat fatal dengan risiko terburuk tahanan kabur.