DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing
Jumat, 09 September 2011 – 19:22 WIB
Lebih jauh dia mengatakan, semua LSM harus terdaftar. maka dari itu, Kemendagri wajib mengevaluasi keberadaan LSM asing yang tak terdaftar."Jangankan misalnya LSM asing, ormas maupun paguyuban profesi lainnya pun harus tercatat sebagai bentuk pertanggungjawaban legal kaitan dengan tata perundangan yang ada. Kalau ada indikasi mengarah bentuk organisasi apapun yang tidak terdaftar harus ditertibkan," jelas Wakil Ketua DPR bidang kesra ini. (boy/jpnn)