Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing

Jumat, 09 September 2011 – 19:22 WIB
DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing - JPNN.COM
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi didesak untuk tegas menertibkan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing di Indonesia. Termasuk LSM yang sumber dananya dari asing. Mendagri juga diharapkan berani bersikap tegas melibas LSM asing yang tanpa izin di Indonesia.

"Kami sangat mengharapkan Mendagri menertibkan LSM asing serta organisasi kemasyarakatan yang seharusnya keberadaan mereka itu harus menaati perundangan yang ada," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, kepada pers di Jakarta, Jumat (9/9). "Dia harus tercatat dalam akta notaris, dari akta notaris kemudian ditindaklanjuti Kemenkum HAM dan Kemendagri," lanjut Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional itu.

Tak hanya asing, Taufik juga mendesak agar LSM nasional juga perlu ditertibkan, terutama sumber pendanaannya yang tak jelas. Misalnya, LSM nasional yang menerima bantuan dana asing. Tegas Taufik, itu tidak boleh. "Setiap organisasi dalam kaidah berserikat dan berkumpul tidak boleh menerima bantuan asing. Jangankan LSM, parpol pun tidak boleh menerima bantuan asing," katanya.

Menurut dia, bantuan asing dikhawatirkan membuat independensi LSM terganggu. Sehingga mudah dikontrol oleh kepentingan pihak asing yang tidak mudah dikontrol.

Menurutnya, bantuan asing menjadi ikatan bantuan yang mengikat. Kalau ini berasal dari luar, kata dia, sudah jelas tidak boleh karena sangat betul-betul memberikan potensi lepas kontrol intervensi asing dalam rangka kepentingan di Indonesia. Baik dalam kepentingan bisnis, maupun kepentingan nasional. "Itu kita dukung harus ditertibkan," jelasnya.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi didesak untuk tegas menertibkan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News