DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN
Minggu, 20 Maret 2011 – 02:21 WIB
"Di dalam suatu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, umumnya kebijakan urusan tertentu dalam pemerintahan termasuk di dalamnya kebijakan kepegawaian dilakukan menteri selaku pembantu presiden sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan bukan oleh suatu komisi," beber Ramli. (esy/jpnn)