Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN

Minggu, 20 Maret 2011 – 02:21 WIB
DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu dibentuk KKN.

"Sudah 12 tahun, KKNnya belum dibentuk. Ada apakah ini, kok amanat UUnya tidak dilakukan," kata Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI, Sabtu (19/3).

Menurut politisi PDIP ini dengan KKN, manajemen kepegawaian akan lebih tertata. Sementara Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengakui, kalau pembentukan KKN merupakan amanat UU 43. Hanya saja ada alasan pemerintah mengapa KKN belum terbentuk.

"Pembentukan KKN sulit diimplementasikan karena akan berbenturan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi lain," kata Ramli.

JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close